Tuesday, August 01, 2006

Pajak ORI Bersifat Final dan Tidak Ada Batas Penjatahan

Medan,(Analisa),01 Agustus 2006
Kekuatiran adanya pengenaan pajak yang bersifat tidak final dan batas penjatahan maksimal Rp 50 juta terhadap calon investor Obligasi Ritel Negara (ORI) seri 001, adalah tidak benar.

Demikian dikatakan pemerhati pasar uang Gunawan dari salah satu bank BUMN, Senin (31/7) bahwa ketegasan itu secara jelas telah disampaikan pemerintah sehubungan dengan besarnya peminat ORI. "Pemerintah pada dasarnya tidak membatasi jumlah maksimum pemesanan, demikian pula pengenaan pajak atas bunga kupon sebesar 20% dan pajak capital gain 20% juga sudah final, berapapun besarnya jumlah investasi yang ditanamkan," kata Gunawan.

Adanya kekuatiran pembatasan maksimal Rp 50 juta, katanya, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian penjatahan. Terhadap agen penjual, pemerintah memberikan keleluasaan untuk menentukan urutan prioritas dengan minimal pemesanan Rp 5 juta dan harus mampu mengutamakan pemesanan hingga Rp 50 juta, sementara kepada investor sama sekali tidak dibatasi besarnya jumlah pemesanan.

Hal senada juga diungkapkan Rusdi, Pimpinan Cabang Trimegah Medan, bahwa sesuai dengan keputusan Depkeu yang tidak membatasi jumlah maksimum pemesanan ORI maka pihaknya juga tidak melakukan pembatasan terhadap calon investor. Adanya kesalahpahaman mengenai memorandum sebelumnya, yang mengutarakan mengenai pembatasan pemesanan telah disalahartikan oleh calon investor.

Hanya saja, kata Rusdi, yang ditegaskan bagi calon investor haruslah mereka yang berkewarganegaraan Indonesia dan mengisi formulir selambatlambatnya sebelum batas akhir pemesanan pada 4 Agustus mendatang. Artinya, selambatlambatnya pada 3 Agustus, calon investor telah harus membereskan semua dana yang masuk (good fund) ke rekening agen penjual untuk diproses.

Sementara mengenai perhitungan besarnya suku bunga ORI sebesar 12% yang tidak jauh berbeda dengan suku bunga deposito saat ini, Gunawan mengatakan sebetulnya tidak benar. Karena saat ini, pemerintah telah menegaskan akan menurunkan suku bunga perbankan seiring dengan menguatnya Rupiah dan menurunnya inflasi. "Memang saat ini kelihatan tidak jauh berbeda, tetapi bagaimanapun ORI jauh lebih menguntungkan, selain karena perhitungan suku bunga yang telah final, pemberian suku bunga juga tetap selama tiga tahun," kata Gunawan seraya memberikan perbandingan antara investasi ke dalam bentuk deposito dan ORI, masing masing Rp 100 juta.

Karena merupakan instrumen yang aman, maka jumlah peminat ORI meningkat pesat. Dikatakannya, ada kemungkinan penawaran ORI yang ditargetkan akan melebihi dari permintaan di masyarakat. "Tentu saja, karena investor pemula cukup dengan modal Rp 5 juta telah diperkenankan membeli obligasi, dan memang di Medan cukup banyak investor demikian," katanya. (fin)

No comments: