Tuesday, August 01, 2006

Minat Investor ORI Masih Sulit Dipantau

Medan, (Analisa), 19 Juli 2006
Masih sulit memantau minat investor dari kalangan ritel yang tertarik untuk berinvestasi Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) seri 001 hingga resmi dijual oleh pemerintah pada awal Agustus nanti.

"ORI diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai anggaran negara atau defisit APBN, memenuhi kebutuhan dana tunai jangka pendek maupun sebagai instrumen pengelolaan portofolio utang negara. Jadi besarnya minat investasi dari kalangan ritel sejauh ini belum terpantau hingga pada saat penawaran perdana oleh pemerintah awal agustus nanti," kata pemerhati pasar uang Gunawan dari salah satu bank BUMN, Senin (17/7).

Penjualan obligasi untuk ritel yang pertama ini, menurutnya akan menarik banyak deposan dalam negeri. Karena pada umumnya metode pengenaan pajak dan minimun investasi cukup kecil dimulai dari Rp 5 juta. Untuk pengenaan biaya pengenaan pajak, investor dikenakan pajak atas bunga kupon sebesar 20% dan pajak atas capital gain juga sebesar 20%.

"Mengenai besaran pajak, belum bisa dinilai apakah terlalu mahal atau tidak, tergantung dari persepsi investor itu sendiri," paparnya. Meskipun demikian, kemungkinan terjadinya capital loss jauh lebih kecil daripada kemungkinan perolehan capital gain. Hal ini disebabkan suku bunga perbankan diprediksikan akan terus menurun. "Capital gain dan capital loss kemungkinan pasti akan terjadi di pasar sekunder, namun jika suku bunga perbankan terus menurun maka minat orang untuk berinvestasi ke obligasi akan semakin tinggi," katanya.

Sementara pimpinan Trimegah Medan Rusdi yang didampingi Rachmat waluyanto (Depkeu) di sela-sela seminar Trim-ORI, Sabtu kemarin mengatakan resiko investasi ORI sangat kecil.
Sejauh ini peraturan mengenai ORI tercakup dalam UU No.24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, maupun Peraturan menteri Keuangan Nomor 06/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Ritel di Pasar Perdana. Menurut rencana, obligasi ini akan diterbitkan 9 Agustus 2006. "Selain itu, biaya pembelian kepada agen penjual misalnya melalui Trimegah hingga kini masih bebas. Karena untuk penjualan ORI pemerintah telah menunjuk 11 agen penjual yang terdiri dari lembaga keuangan bank dan non bank ," katanya.

Walaupun masa jatuh tempo ORI, kata Rachmat adalah tiga tahun, namun sebelum habis masa jatuh tempo, investor juga dapat menjual kembali ORI kepada pasar sekunder.

Hanya saja, Gunawan menyarankan agar investor jeli dalam memilih agen penjual. Sejumlah agen menetapkan biaya administrasi yang berbeda. contohnya, beberapa bank kustodian menetapkan biaya pembukaan rekening kustodian rata-rata Rp 60 ribu.
Namun ada juga bank "plat merah" yang membebaskan biaya tersebut untuk nasabahnya yang ingin ikut berinvestasi di ORI."Jadi investor dituntut proaktif sebelum menentukan agen penjual," kata Gunawan. (fin)

No comments: