Monday, March 01, 2010

Pasar Modal Syariah

Medan Bisnis, 1 Maret 2010
Dari berbagai macam efek yang tersedia di Pasar Modal kita. Terdapat banyak produk keuangan syariah yang tidak diketahui oleh masyarakat. Mungkin karena sosialisai yang kurang serta kurangnya pemahaman tentang produk keuangan syariah itu sendiri di masyarakat. Efek-efek syariah di bursa kita terdiri dari banyak produk. Mulai dari obligasi syariah (SUKUK), Reksadana, hingga saham syariah.

Efek-efek syariah itu sendiri ditentukan oleh fatwa DSN – MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia). Fatwa tersebut mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI.

Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon emiten untuk mendapatkan sertifikat / predikat syariah adalah bahwa calon emiten harus mempresentasikan terlebih dahulu struktur bagi hasilnya dengan investor, struktur transaksinya, bentuk perjanjiannya seperti perjanjian perwali amanatan dll.

Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti : Alkohol, Pejudian, Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi (makanan haram), Pornografi, Jasa keuangan yang bersifat konvensional serta Asuransi yang bersifat konvensional.

Dengan ketentuan tersebut kita dapat menentukan saham-saham syariah. Sebagai contoh jasa perbankan konvesional yang banyak kita ketahui, diluar jasa perbankan syariah seperti Bank Mualamat, Bank SUMUT Syariah, Bank Mandiri Syariah, dll. Apabila saham dari perbankan yang tidak termasuk syariah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, maka saham tersebut tidak termasuk dalam efek syariah.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perdagangan efek yang masuk kategori halal, investor hanya bisa melakukan transaksi efek syariah lewat sekuritas yang sudah mendapat izin dari DSN (Dewan SyariahNasional). Selanjutnya DSN akan mengawasi segala transaksi syariah oleh sekuritas dimaksud. Sedang Manajer investasi yang mengelola dana syariah diwajibkan membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi agar pengelolaan dana sesuai dengan prinsip syariah.

BAPEPAM dan DSN menentukan aturan rinci mengenai transaksi dan mekanisme perdagangan efek syariah. Sebab ada yang lazim di bursa konvensional dan menjadi haram di pasar modal syariah. Seperti margin trading, short selling, semua transaksi derivatif, praktek penggorengan saham dan jual beli right (hak prioritas bagi pemegang saham untuk membeli saham baru).

Sementara itu, pola transaksi di pasar modal syariah digabungkan dengan pasar modal konvensional. Sama seperti yang dilakukan juga oleh pemerintah Malaysia. Efek-efek yang masuk dalam kategori halal (syariah) meliputi : Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, Saham yang masuk dalam kategori JII (Jakarta Islamic Index) dan LII (List Islamic Index – kumpulan 274 saham).

Untuk itu ada rambu-rambu yang jelas apabila investor ingin melakukan transaksi saham di pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah. Tidak perlu takut untuk terjun di pasar modal, karena selain memiliki efek yang masuk dalam kategori syariah juga memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari produk keuangan perbankan.

Bahkan dari sekian banyak saham yang diperdagangkan di pasar saham. Ada banyak saham yang termasuk dalam kategori JII yang memiliki kapitalisasi pasar, dan masuk dalam 45 kategori saham paling liquid (LQ45). Saham-saham tersebut yaitu Astra International (ASII), Bumi Resources (BUMI), Telkom (TLKM), Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) dan banyak lagi.

No comments: