Medan Bisnis, 5 November 2012
Dalam
suatu kesempatan, ketua PIPM (Pusat Informasi Pasar Modal) Medan menyatakan
bahw posisi aset milik asing di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai 60%. Posisi
investasi asing di Buras Efek Indonesia (BEI) sebesar 60% sangat beresiko bagi
bangsa ini. IHSG justru dengan sangat mudah untuk dijadikan ajang spekulasi
bagi investor asing. Umumnya, para investor di bursa selalu menjadikan posisi transaksi
investor asing sebagai tolak ukur dalam bertransaksi.
Seperti bila
Asing melakukan posisi transaksi Net Buy
(Beli Bersih), maka biasanya investor lokal akan melakukan pembelian saham
mengikuti yang dilakukan asing.
Demikian halnya juga bila asing melakukan posisi transaksi Net Sell (Jual Bersih), akan banyak investor lain yang melakukan hal serupa.
Demikian halnya juga bila asing melakukan posisi transaksi Net Sell (Jual Bersih), akan banyak investor lain yang melakukan hal serupa.
Sehingga ada
kecenderungan IHSG akan turun di saat asing melakukan Net Sell, dan akan naik
bila Asing melakukan Net Buy. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat Asing
memiliki dana yang lebih besar dari investor lokal yakni 60%. Pola transaksi di
BEI saat ini belum merepresentasikan pengetahuan masyarakat akan pasar modal. Mungkin
hanya 1 s.d. 3% masyarakat kita yang tahu akan pasar modal, selebihnya tidak.
Nah, kondisi ini
akan membuat pasar keuangan kita semakin rapuh. Bila investor asing mau membeli
saham di BEI, maka mereka harus mengkonversi mata uang yang mereka miliki
kedalam bentuk Rupiah. Sehingga akan ada terjadi capital inflow yang bisa saja menyebabkan Rupiah itu menguat.
Selanjutnya
saham yang mereka beli dalam jumlah besar tentunya berpeluang mengalami
kenaikan. Dan setelah naik mereka (asing) bisa saja menjual sahamnya. Uang yang
didapat dari menjual saham tentunya akan mereka bawa kembali ke negara asal. Dengan
demikian akan ada permintaan akan valas dan mengakibatkan Rupiah bisa melemah (capital outflow).
Banyak dari kita
yang tidak menyadari hal ini. penguasaan asing di Pasar Modal bisa dikatakan
sebagai uang panas (hot money) yang
bisa saja keluar dan berdampak negatif bagi perekonomian nasional. Keberadaan
PIPM didaerah sejatinya menjadi penggerak agar masyarakat kita paham mengenai
pasar modal dan mengurangi dominasi asing.
Transaksi di
pasar modal merupakan salah satu instrumen dari pasar keuangan. Meskipun
sebenarnya hanya masuk dalam kategori pasar keuangan, namun keberadaannya bisa
berdampak bagi perekonomia nasioal. Manfaat dari keberadaan Bursa Efek adalah
untuk mempertemukan antara para pemodal dan yang membutuhkan modal. Pada
hakekatnya bila perusahaan membutuhan modal maka ada beberapa cara yang umum dikenal,
yaitu menerbitkan saham atau menerbitkan obligasi.
Disaat sebuah
perusahaan menerbitkan saham atau biasa dikenal dengan IPO, disinilah
sebenarnya perpindahan modal dari orang yang membutuhkan dengan yang kelebihan
modal. Dan IPO ini benar-benar sangat erat kaitannya dengan sektor rill, karena
uang (modal) yang dihasilkan dari penerbitan saham akan digunakan untuk
membiayai rencana strategis bagi perusahaan itu sendiri.
Namun, tidak
sampai disitu. Transaksi saham yang telah dijual ke masyarakat justru akan
ditransaksikan (diperjual belikan) oleh sejumlah pemodal atau investor. Transaksi
model ini sering dikenal dengan transaksi di pasar skuunder. Nah disini
transaksi tersebut dinilai tidak begitu banyak bermanfaat bagi perekonomian
khususnya sektor rill.
Investor asing
yang memiliki modal besar berpeluang menjadi market leader dan mampu
menggerakan harga saham sesuai dengan keinginan. Keluarnya arus modal asing
dari negeri tidak terlepas dari peran asing yang juga melakukan langkah serupa
yaitu keluar (menjual) saham dan membawa keuntungannya dalam denominasi mata
uang negaranya sendiri (asing/US$).
Sehingga penguatan atau pelemahan nilai tukar Rupiah yang merupakan ekses dari transaksi di pasar keuangan justru dapat menganggu stabilitas ekonomi sebenarnya (sektor rill). Meminimalkan peran asing berarti memaksimalkan peran investor lokal. Sayangnya langkah ini tidaklah semudah berwacana. Peran masyarakat harus terus dikembangkan di pasar keuangan. Peran PIPM di daerah sejatinya harus meningkatkan peran masyarakat sekitar dalam berinvestasi di pasar modal. Kalau tidak ingin asing yang justru mengeruk keutungan dari kita.
No comments:
Post a Comment