Tuesday, December 04, 2012

Pempropsu Tidak Perlu Menjual Saham Bank SUMUT

Medan Bisnis, 6 Agustus 2012 Terkait dengan peraturan Bank Indonesia NOMOR 14/8/PBI/2012 Tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, muncul sejumlah argumen yang menyatakan bahwa Pemerintah Propinsi Sumatera Utara harus melepas kepemilikannya. Dari semula yang sebesar 58%, harus dilepas sebagian hingga menjadi 40% terkait dengan aturan kepemilikan Saham Bank Umum yang belum lama ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Menurut penulis itu merupakan pemahaman yang keliru. Memang aturan dari Bank Indonesia mensyaratkan batas kepemilikan maksimal sebesar 40% bagi badan hukum lembaga keuangan (Bank dan Bukan Bank). Sehingga banyak yang beranggapan bahwa Pemerintah Propinsi Sumatera Utara harus melepas 18% dari saham yang dimilikinya saat ini yang sebesar 57% di Bank SUMUT. Pempropsu tidak harus mengikuti argumen tersebut. Kenapa?. Karena jelas dalam pasal 17 peraturan Bank Indonesia NOMOR 14/8/PBI/2012 disebutkan bahwa : Bagi Pemerintah Daerah yang telah memiliki saham Bank Pembangunan Daerah tidak wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham. Jadi jelas Pemerintah Propinsi Sumatera Utara tidak perlu repot-repot menjual 18% saham yang dimilikinya di Bank SUMUT. Aturan batas kepemilikan saham Bank tersebut juga masih bisa ditingkatkan hingga 99% bila Bank yang dikelola oleh pemegang saham tersebut masuk dalam kategori kesehatan Bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia. BI mensyaratkan kondisi kesehatan Bank minimal berada di level 2 atau yang setara dengannya. Sehingga bila Bank tersebut kondisi kesehatannya masuk dalam kategori lebih rendah, maka pemegang saham mayoritas harus mengurangi saham yang dimilikinya tersebut. Kalaupun seandainya itu terjadi pada Bank SUMUT, maka pasal 18 Peraturan Bank Indonesia NOMOR 14/8/PBI/2012 menjelaskan bahwa : Dalam hal Bank Pembangunan Daerah memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian GCG dengan peringkat 3 (tiga), 4 (empat), atau 5 (lima) dan memerlukan tambahan modal maka: a. penambahan modal diutamakan berasal dari investor yang tidak terkait dengan Pemerintah Daerah; dan b. Pemerintah Daerah dapat tetap mempertahankan kepemilikan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Jelas bahwa sekalipun tingkat kesehatan Bank SUMUT turun, bukan berarti bahwa pemerintah propinsi sumatera utara harus kehilangan kendali atas Bank yang telah dimilikinya tersebut. Sekali lagi, Pak Gatot Pujonugroho selaku Plt GUBSU tidak perlu mengkhawatirkan aturan kepemilikan Bank yang dibuat oleh Bank Indonesia yang efektif tgl 13 Juli kemarin. Sehingga anggapan maupun asumsi yang pernah beredar dimasyarakat perlu untuk diluruskan. PBI yang baru untngkan Bankir Asing Atran kepemilikan Bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia baru-baru ini memang secara jelas lebih menguntungkan Bankir Asing. Di singapura, bank-bank lokal kesulitan untuk membangun cabang maupun kantor perwakilan. Padahal di Indonesia Bank-Bank singapura dapat dengan mudah untuk melebarkan bisnis dan mencari keuntungan di Indonesia. Asas resiprokal yang sebelumnya diharapkan dapat diterapkan ternyata tidak membuat Bank Indonesia lebih memihak kepada Bankir lokal. Asumsi yang berkembang adalah kemungkinan Bank lokal “dipaksa” agar levbih mampu bersaing guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah tidak lama lagi akan di berlakukan. Dalam kategori tertentu, Bank-bank yang memiliki tingkat kesehatan tertentu akan dapat melebarkan sayapnya (beroperasi) ke sesama Negara anggota ASEAN. Sehingga sangat penting untuk tetap memacu Perbankan lokal agar bersaing di kancah ASEAN. Mengingat sejauh ini, Perbankan kita memiliki tingkat persaingan yang buruk bila dibandingkan dengan Bank Asing. Selain itu, ada kecenderungan Bank-Bank besar nasional membuat semacam “kartel” bunga sehingga belum tercipta persaingan yang baik antar sesama Bank di Indonesia. Perbankan kita membutuhkan terapi kejut agar tidak terlena dengan hanya mengedepankan laba Bank tanpa memperdulikan proses intermediasi yang lebih baik.

No comments: