Friday, January 22, 2010

Berinvestasi Di SUKUK Ritel

Medan Bisnis, 16 february 2009
Pemerintah telah menerbitkan SUKUK ritel atau Surat Berharga Syariah Negara atau lebih dikenal dengan istilah SBSN. Semenjak disahkannya undang-undang sukuk oleh DPR pada 10 April 2008 lalu, pemerintah mulai mempersiapkan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel perdana atau SR-01 yang sudah ditawarkan di dalam negeri hingga tanggal 20 bulan februari ini.

Ini merupakan salah satu wujud nyata dukungan pemerintah beserta anggota dewan bagi perkembangan perbankan syariah di tanah air. SBSN yang diterbitkan pemerintah saat ini menggunakan akad ijarah. Dimana Kata Al ijarah sendiri berasal dari kata Al ajru yang berarti Al 'Iwadhu (ganti) sedangkan menurut pengertian syara, Al Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat suatu barang dengan jalan penggantian.

Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti (a) Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah untuk ditempati, atau mobil untuk dikendarai, (b) Manfaat yang berasal karya seperti hasil karya seorang insinyur bangun¬an, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dll (c) Manfaat yang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja kantor, pembantu rumah tangga, dll.

Mengenai sukuk sendiri, dalam buku Handbook of Islamic Banking, 2007. Secara umum sukuk didefinisikan sebagai sertifikat pertisipasi Islami yang dapat diperdagangkan berdasarkan kepemilikan dan pertukaran dari asset yang disepakati bersama. Khusus untuk sukuk ijarah, kontrak yang mendasarinya adalah ijarah yaitu sewa menyewa (leasing).

Sebagaimana ketentuan transaksi bisnis syariah yang membedakannya dengan ketentuan transaksi bisnis konvensional, kegiatan sukuk ijarah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti : Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat (Fatwa No. 20 DSN-MUI/IV/2001).

Dan keuntungan yang akan dibagikan oleh penerbit sukuk ijarah harus bersumber dari hasil usaha/pengelolaan sukuk ijarah itu sendiri. Mengenai penerbitan SUKUK Ritel oleh Departemen Keuangan saat ini, maka pemeritah menjadikan aset-aset di Departemen Keuangan seperti bangunan untuk disewakan kembali. Dan hasil dari sewa menyewa akan dibagikan pada investor SUKUK dalam bentuk imbal hasil tetap atau fixed rate.

Menurut Analisa penulis, suku bunga yang memiliki kecenderungan untuk terus turun seiring dengan melemahnya laju inflasi di tahun 2009. Maka berinvestasi di SUKUK mempunyai kelebihan karena imbal hasil yang diberikan sebesar 12%. Lebih menguntungkan karena lebih baik dari suku bunga Deposito perbankan.

Untuk investor muslim, penerbitan SUKUK merupakan nilai lebih karena selain menggunakan prinsip syariah dan juga sesuai dengan keyakinan. Selain itu, ditengah penurunan tren suku bunga deposito. SUKUK yang nantinya akan diperdagangkan dipasar skunder juga memiliki peluang pada harga per-unitnya untuk naik. Sehingga berpotensi memberikan keuntungan (capital gain), selain imbal hasil sebesar 12%.

Imbal hasil itu sendiri nantinya akan dibayarkan pemerintah setiap bulan, yang Insya Allah setiap tanggal 25. Sangat berbeda dari penerbitan Obligasi pemerintah lainnya, seperti ORI. Karena bunga yang dibayarkan sangat variatif ada yang 3 bulanan, 6 bulanan dan yang lainnya.

SUKUK Ritel atau SBSN ini juga memiliki pemanis sekaligus resiko. Pada saat di perdagangkan di pasar skunder bisa saja harga per-unit SUKUK jatuh atau turun. Namun, jangan khawatir pemerintah telah berjanji untuk membayar pada harga 100% pada saat SUKUK jatuh Tempo (3 tahun). Resiko gagal bayar sepertinya juga tidak perlu dikhawatirkan, karena Pemerintah yang akan membayar, bukan perusahaan BUMN maupun lembaga keuangan bonafid. Sehingga menurut penulis SUKUK masih lebih aman dibandingkan berinvestasi pada produk keuangan dari perusahaan yang memiliki nama besar bahkan perusahaan yang menyandang nama plat merah.

No comments: